Skema sertifikasi klaster Pengelolaan Tempat Acara (Event Venue Management) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktifitas Penunjang lainnya Bidang Meeting, Incentive, Conventtion and Exhibition (MICE). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA dan memastikan kompetensi pada Pengelolaan Tempat Acara (Event Venue Management)
Persyaratan Kelengkapan Pemohon
Administrative- KTP Fotocopy KTP/KK
- Foto Pas Foto 3x4 Berwarna
- Ijasah Fotocopy ijasah SLTA/setara paket C
- Sertifikat Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi bidang Pengelolaan Tempat Acara (Event Venue Management)
- Pengalaman Kerja Surat pengalaman kerja dibidang Pengelolaan Tempat Acara (Event Venue Management) minimal 1 tahun
N.82MIC00.066.3
Menangani Perizinan KegiatanN.82MIC00.034.2
Memilih Venue dan Lokasi KegiatanN.82MIC00.094.3
Mengelola Manajemen AcaraN.82MIC00.104.2
Mempertahankan dan Menerapkan Pengetahuan Industri Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE)N.82MIC00.107.2
Mengidentifikasi Bahaya, Menilai dan Mengendalikan Risiko KeselamatanN.82MIC00.063.3
Mengelola Proyek
List Comment