Skema sertifikasi klaster Pendaftaran Acara ( Event Registration ) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktifitas Penunjang lainnya Bidang Meeting, Incentive, Conventtion and Exhibition (MICE). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pendaftaran Acara ( Event Registration ).
Skema sertifikasi klaster Komunikasi Pemasaran Acara (Event Marketing Communication) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktifitas Penunjang lainnya Bidang Meeting, Incentive, Conventtion and Exhibition (MICE). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA dan memastikan kompetensi pada Komunikasi Pemasaran Acara (Event Marketing Communication)
Skema sertifikasi klaster Pengelolaan Tempat Acara (Event Venue Management) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktifitas Penunjang lainnya Bidang Meeting, Incentive, Conventtion and Exhibition (MICE). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA dan memastikan kompetensi pada Pengelolaan Tempat Acara (Event Venue Management)
Skema sertifikasi klaster Logistik Acara (Event Logistic) adalah bagian yang menangani tentang pemenuhan kebutuhan barang dan perlengkapan penyelenggaraan sebuah kegiatan, skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktifitas Penunjang lainnya Bidang Meeting, Incentive, Conventtion and Exhibition (MICE). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA dan memastikan kompetensi pada Logistik Acara (Event Logistic)
Skema sertifikasi klaster Pelayanan Mata Acara (Event Liaison) adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktifitas Penunjang lainnya Bidang Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP PARIWISATA MICE PESONA INDONESIA dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pelayanan Mata Acara (Event Liaison).